JAKARTA - Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH-AP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ghufroni mengatakan pihaknya akan menjadi kuasa hukum
Roy Suryo Cs dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
Jokowi ). Langkah itu dilakukan setelah mendapat arahan dari Ketua PP
Muhammadiyah Busyro Muqoddas.
Hal itu diungkapkan Ghufroni saat menyampaikan deklarasi dukungan terhadap Roy Suryo di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). "Kami diminta untuk menjadi salah satu tim kuasa hukum untuk pejuang-pejuang kita. Mudah-mudahan niat baik kami diterima dengan senang hati oleh Bapak-bapak semua dan Ibu-ibu semua," ujar Ghufroni.
Ghufroni pun prihatin atas kasus yang menimpa Roy Suryo. Terlebih, persoalan itu dinilai sederhana, yakni hanya menunjukkan ijazah Jokowi. Ghufroni menilai, perkara yang menimpa Roy Suryo Cs merupakan bentuk kriminalisasi.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi "Kami juga meyakini bahwa memang ijazah Jokowi adalah palsu. Oleh karenanya, maka kami akan membersamai dengan teman-teman dari penasihat hukum dari Bang Ahmad Khozinudin dan teman-teman yang lain untuk mendampingi Bang Eggi Sudjana, Pak Bambang Tri, Bu Dokter Tifa, dan yang lainnya," tuturnya.
Ia pun menyampaikan, LBH-AP PP Muhammadiyah bakal menyiapkan surat kuasa. Bahkan, ia menyatakan, pihaknya akan mengawal pemeriksaan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
"Insyaallah, hari Kamis mudah-mudahan tidak dilakukan penahanan. Jadi kalau dilakukan penahanan nanti kita akan upaya hukum, upaya dengan tekanan publik yang semasif-masifnya," ujar Gufroni.
Diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menyatakan siap menghadapi pemeriksaan perdananya.
"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin, saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Khozinuddin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. "Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ujarnya.
(zik)