floating-MA Tolak Kasasi Mario...
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
MA Tolak Kasasi Mario...
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Selasa, 25 November 2025 - 09:16 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan mantan pacarnya berinisial AG. Diketahui AG merupakan seorang anak saat peristiwa ini terjadi.

"Amar putusan, JPU tolak, terdakwa tolak," tulis salinan putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Mario Dandy, Terpidana Penganiayaan Berat David juga Dapat Remisi HUT Ke-80 RI

Perkara ini terdaftar dalam nomor perkara 10825 K/PID.SUS/2025. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.

Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi ini, maka hakim menguatkan amar putusan perkara ini di tingkat banding.

Mario Dandy yang merupakan putra Rafael Alun Trisambodo pun harus menjalani hukuman 6 tahun penjara untuk kasus pencabulan.

Baca juga: Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar uang denda sebesar Rp1 miliar. Adapun apabila uang itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat