Nasional
Senin, 13 Juni 2022 - 15:31 WIB
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan bebas Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.