JAKARTA - Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan, kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 12 kali dalam setahun. Jumlah kenaikan pa gkat ini bertambah dari 6 kali dalam setahun.
"Pertama periode kenaikan pangkat. Yang tadinya 6 kali setahun jadi 12 kali setahun," ujar Zudan saat rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Adapun kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Cara Mudah Update Jabatan ASN di MyASN Digital, Cukup dari Akun Sendiri Selain itu, BKN juga membentuk kebijakan baru lainnya seperti implementasi pembangunan manajemen talenta, kemudian mendorong penerapan SLA maksimal 5 hari kerja, kemudahan pencantuman gelar, hingga uji kompetensi jabatan fungsional pegawai yang semula empat kali setahun menjadi 12 kali setahun
"Ketujuh terdapat pencantuman gelar profesi, kedelapan pangkat ASN tidak terhambat karena pangkat atasan lebih rendah dari pangkat staff," kata Zudan.
Baca juga: Aksi Koboi LB Moerdani Selundupkan Ratusan Senjata untuk Bantu Afghanistan Lawan Uni Soviet Zudan menyampaikan, ada penambahan 1,4 juta ASN baru hingga saat ini. Di bulan Januari 2025, jumlah ASN sekitar 4,2 juta dan saat ini berjumlah 5,58 juta. Zudan berkata, pada 1 Desember akan bertambah lagi karena adanya penetapan SK untuk pegawai P3K penuh waktu dan paruh waktu.
Dari jumlah itu, sebanyak 76% ASN ada di daerah atau setara 4,2 juta. Sementara itu, ada 24% atau 1,3 juta ASN yang ada di pusat..
(cip)