JAKARTA - Mantan Ketua
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Yulianto Widirahardjo menegaskan data pribadi pada prinsipnya dilindungi. Namun, informasi tersebut menjadi milik publik ketika seseorang mencalonkan diri atau menduduki jabatan publik.
Hal itu disampaikan Yulianto saat menjadi ahli dalam sidang sengketa informasi
ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu (3/12/2025). Pemohon dalam hal ini Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan termohon merupakan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Komisi Informasi Daerah Provinsi DKI Jakarta Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi "Khusus mengenai perlindungan data pribadi, informasi yang dikecualikan itu semuanya akan tereduksi saat orang tersebut sedang menginjak atau berkontestasi pada jabatan publik," ujar Yulianto, Rabu (3/12/2025).
Hal itu termaktub dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pada intinya, pasal tersebut memberikan penegasan informasi data pribadi seseorang yang menduduki jabatan publik haruslah juga dimiliki publik.
Sengketa informasi publik ini berawal saat Bonatua mengajukan permohonan informasi ke Lembaga Kearsipan Daerah di bawah Pemprov Jakarta. Alih-alih mendapatkan informasi itu, Bonatua justru tak mendapatkan apa-apa.
Saat itu, Bonatua meminta dokumen berkaitan dengan pencalonan Jokowi dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta tahun 2012. Dokumen-dokumen itu termasuk salinan ijazah Jokowi.
Namun, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jakarta justru mengklaim tidak menguasai atau menyimpan dokumen yang diminta Bonatua. Hal ini merupakan pelanggaran keterbukaan informasi publik sekaligus pelanggaran berkaitan dengan kearsipan.
(jon)