JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK ) meminta adanya standardisasi atau sistem pelaporan keuangan partai politik (parpol). Hal ini menyusul temuan KPK terkait Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang menggunakan dana korupsi untuk melunasi biaya kampanye.
KPK menilai temuan ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut. Selain itu, tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan partai politik, membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada partai politik.
"KPK mendorong pentingnya standardisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diduga Terima Suap Rp5,7 Miliar KPK juga menilai ada permasalah mendasar lain terkait integrasi rekrutmen kaderisasi dalam partai politik. Masalah ini memicu adanya mahar politik di mana hanya kader-kader yang memiliki kekuatan finansial yang bisa maju.
"Permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas," tutur dia.
Budi menyebut Direktorat Monitoring KPK akan melakukan kajian terkait hal ini. Hasil kajian ini nantinya akan disampaikan sebagai rekomendasi untuk memperbaiki sistem dalam pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan korupsi.
Baca juga: Bupati Ardito Wijaya Atur Perusahaan Keluarga dan Tim Pemenangan Garap Proyek di Lampung Tengah "KPK melalui Direktorat Monitoring masih berproses untuk melengkapi kajian ini, dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikannya kepada para pemangku kepentingan terkait, sebagai upaya pencegahan korupsi," tandas dia.
Sebelumya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengungkapkan Ardito menerima suap itu untuk melunasi utang saat berkampanye sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
“Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Mungki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025
(cip)