JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK ) melakukan penggeledahan di kantor hingga rumah dinas Bupati Lampung Tengah
Ardito Wijaya pada Selasa (16/12/2025). KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Ardito. Penyidik juga menyita dokumen.
"Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Budi menyebut penyidik KPK masih melakukan giat penggeledahan di sejumlah lokasi. Satu di antaranya adalah Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten
Lampung Tengah .
Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK Budi belum merinci temuan penyidik. Namun, dia menyebut hal ini berkaitan dengan proyek yang diduga menjadi bancakan Ardito dalam meminta fee.
"Di antaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta fee proyek kepada vendor," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ardito dijerat bersama 4 orang lainnya. Mereka adalah:
1. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah;
2. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah;
3. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati;
4. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)