JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK ) melakukan serangkaian penggeledahan di Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/12/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi
Ade Kuswara Kunang .
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Budi menjelaskan, dokumen yang disita diduga kuat terkait pekara yang tengah diusut KPK. "Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," ujarnya.
Baca Juga: Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Sita Uang Ratusan Juta Budi melanjutkan, BBE yang disita di antaranya handphone (HP). Di HP tersebut terdapat percakapan yang sudah dihapus.
"Penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ucapnya.
Budi melanjutkan, penggeledahan belum selesai. Namun, ia tidak mengungkapkan lokasi mana yang akan disasar. "Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya," tuturnya.
Baca Juga: Tangkap Jaksa kemudian Limpahkan ke Kejagung, KPK: Yang Terpenting Bukan Siapa yang Menangani Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menjadi tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan tersangka itu bermula saat KPK menggelar operasi senyap pada, Kamis (18/12/2025).
"Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Delapan pihak yang dibawa ke KPK adalah ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari ADK. Kemudian dari pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata, pihaknya telah menemuka dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kata dia, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati dan saudara SRJ, selaku pihak swasta."
(zik)