JAKARTA -
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai harus segera menemukan dan mengeksekusi terpidana
Silfester Matutina yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik. Jika tidak segera ditemukan, maka reputasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang moncer terancam.
Hal itu sebagaimana disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad dalam Program Interupsi bertajuk 'Tahun Berganti, Silfester Belum Dibui' di iNewsTV pada Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Ahmad Khozinudin: Indikasi Ada Orang Besar "Kita bantu sekarang sepenuhnya Kejaksaan Agung untuk menemukan Silfester. Mungkin sudah dikeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang), mungkin perlu ada semacam insentif bagi siapa yang menemukan," ujarnya.
"Karena ini saya kira memang merusak reputasi Kejaksaan kalau seandainya tidak diketemukan, di luar prestasi yang luar biasa gitu loh," sambungnya.
Di sisi lain, ia meyakini Kejagung tengah berupaya mencari yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini Silfester mampu menghilang dari radar pencarian.
Lihat video: Kejagung Ultimatum Silfester Matutina Serahkan Diri "Mungkin ya Silfeser lihai, yang kemudian sembunyi atau kemudian disembunyikan, kita tidak tahu," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali menguak belakangan ini.
(shf)