JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari CISDI, PKJS-UI, Komnas Pengendalian Tembakau, IYCTC, FITRA, dan SDH FKM UI menolak keras rencana Menteri Keuangan (Menkeu)
Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah lapisan tarif
Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau
cukai rokok tahun ini.
Koalisi menilai, meskipun Menkeu Purbaya mengklaim bahwa penambahan lapisan tarif bertujuan mendorong rokok ilegal masuk ke sistem legal, kebijakan tersebut justru merupakan langkah mundur dalam kebijakan fiskal dan berpotensi memperburuk dampak kesehatan masyarakat.
Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih mengatakan, penambahan lapisan tarif CHT akan semakin memperbanyak rokok murah di pasaran. Berdasarkan riset CISDI, banyaknya lapisan cukai membuat harga rokok tetap terjangkau meski tarif dinaikkan.
Baca Juga: Tampung Rokok Ilegal, Purbaya Siapkan Layer Cukai Tambahan Baru
“Penambahan layer menghadirkan semakin banyak rokok dengan harga murah. Ini rencana yang sangat keliru. Seharusnya Kementerian Keuangan menyederhanakan tarif cukai yang kini ada delapan lapisan menuju praktik baik dan standar WHO, yaitu cukai tunggal, bukan malah menambah layer untuk menghadirkan rokok yang lebih murah,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).
Diah menambahkan, rokok saat ini masih bisa dibeli dengan harga mulai dari Rp10.000 per bungkus. Kondisi tersebut dinilai berisiko meningkatkan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan masyarakat prasejahtera, sehingga bertentangan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Sementara itu Ketua PKJS UI, Aryana Satrya menjelaskan, bahwa berdasarkan temuan riset PKJS UI, struktur cukai yang banyak menjadi tangga darurat untuk perokok beralih ke rokok yang lebih murah, alih-alih berhenti merokok.
“Downtrader atau perokok yang mengalihkan konsumsinya ke rokok murah berpeluang 5,75 kali lebih besar untuk melanjutkan kebiasaan merokoknya dibandingkan perokok yang memilih berhenti,” tegas Aryana.
Selain berdampak buruk pada kesehatan, Koalisi memandang rencana penambahan golongan dan tidak menaikkan tarif cukai berdampak negatif terhadap penerimaan negara dan tidak sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
“Jika kebijakan ini disahkan, sama artinya pemerintah mendorong masyarakat untuk mengonsumsi barang berbahaya yang justru meningkatkan beban kesehatan, menurunkan produktivitas, dan pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi itu sendiri,” ujar Ketua SDH FKM UI, Wahyu Septiono.
Pakar ekonomi sekaligus Ketua Bidang Ekonomi Komnas Pengendalian Tembakau, Teguh Dartanto menegaskan, bahwa penambahan lapisan tarif bukan solusi rokok ilegal mau beralih ke pasar legal.
“Naif sekali rasanya jika Menteri Keuangan tidak memahami bahwa menambah layer justru menjadikan struktur cukai semakin kompleks. Permasalahan rokok ilegal sudah jelas karena lemahnya penegakan hukum dan absennya sistem track and trace rokok ilegal,” ujar dia.
Teguh menambahkan, bertambahnya struktur cukai juga dapat memicu persaingan tidak sehat. Produsen besar akan semakin banyak membuat produk baru yang bakal melibas produsen kecil dan kembali menjebak perokok prasejahtera akibat downtrading.
Alih-alih mendongkrak pendapatan negara, Teguh menilai penambahan lapisan tarif CHT justru memotivasi industri untuk mempermainkan layer demi menghindari cukai yang tinggi.
Koalisi menilai mundurnya kebijakan CHT disebabkan kuatnya gangguan industri tembakau dalam perumusan kebijakan pengendalian tembakau. Executive Director IYCTC, Manik Marganamahendra menilai, arah kebijakan saat ini menunjukkan keberpihakan Menteri Purbaya terhadap kepentingan bisnis.
Baca Juga: Layer Cukai Rokok Bakal Ditambah, Gappri Usulkan 2 Hal Ini ke Menteri Purbaya
“Popularitas dan kepercayaan publik saat awal menjabat tak menutup kemungkinan seorang menteri bisa keliru dalam kebijakan dan justru harus terus diingatkan. Kalau mau galak ke industri nakal, lakukanlah tanpa pandang bulu. Kementerian Keuangan semestinya dapat mendukung pengendalian dampak eksternalitas negatif rokok yang bisa berakibat makin buruk untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Manik.
Hal senada juga disampaikan Pengurus Seknas FITRA, Gurnadi yang menyoroti langkah Menteri Keuangan dalam menyusun kebijakan yang akan didiskusikan dengan pelaku usaha.
“Jika rencana penambahan layer tarif CHT didiskusikan dengan pelaku usaha rokok ilegal, maka sama saja Menteri Keuangan berkompromi dengan kriminal. Semakin banyak layer cukai, semakin banyak celah baru penyalahgunaan oleh industri tembakau. Penindakan akan semakin sulit karena pekerjaan rumah Kementerian Keuangan dalam menyusun sistem pelacakan (track and trace) rokok ilegal tidak kunjung rampung,” tutupnya.
Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Menteri Keuangan untuk menghentikan pembahasan rencana penambahan lapisan cukai rokok, menyederhanakan struktur CHT dengan mendekatkan tarif antar-lapisan, segera menyusun dan mengesahkan sistem track and trace rokok ilegal yang komprehensif dan independen dari pengaruh industri, serta memastikan kebijakan fiskal sejalan dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan tujuan pembangunan ekonomi jangka panjang.
(akr)