floating-88.519 Pekerja Kena...
88.519 Pekerja Kena PHK di Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Penyebabnya
88.519 Pekerja Kena...
88.519 Pekerja Kena PHK di Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Penyebabnya
Rabu, 21 Januari 2026 - 15:16 WIB
JAKARTA - Jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK ) di Indonesia pada tahun 2025 terjadi lonjakan. Tercatat ada 88.519 orang menjadi korban PHK sepanjang Januari hingga Desember.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menyebut meningkatnya jumlah korban PHK ini tidak lepas dari tekanan kondisi global, khususnya ketegangan geopolitik yang memengaruhi kinerja dunia usaha. Baca Juga: 79 Ribu Pekerja Kena PHK, Purbaya: 10 Bulan Pertama Ekonomi Slow

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, dinamika geopolitik sepanjang 2025, terutama pada semester pertama, berdampak langsung terhadap aktivitas ekspor dan impor Indonesia.

"Ya pertama ada tekanan juga dari export-import ya. Itu pasti kondisi dunia di 2025 awal terutama sampai semester pertama masih ada dinamika cukup tinggi geopolitik. Ada perang dan sebagainya, pasti itu berpengaruh ke export," ungkapnya saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut Indah menegaskan, persoalan PHK tidak bisa ditangani hanya oleh satu kementerian. Menurutnya, terdapat banyak faktor yang memengaruhi terjadinya PHK, sehingga diperlukan koordinasi dan kolaborasi lintas kementerian serta pemangku kepentingan terkait.

"Dan sekali lagi mengatasi PHK bukan cuman kerjaan Kementerian Ketenagakerjaan. Banyak faktor yang menjadi pengaruh atau penyebab PHK. Jadi pasti ada koordinasi dan kolaborasi bersama," ujarnya.

Baca Juga: PHK di Mana-mana, Serikat Pekerja Beri Nilai 5 dari 10 ke Kemnaker



Ia pun mengingatkan, perusahaan agar mengedepankan dialog dengan pekerja sebelum mengambil langkah PHK, terutama saat kondisi bisnis sedang mengalami kesulitan.

"Jika bisnis sedang susah, diutamakan dialog lalu ada kesepakatan-kesepakatan baru yang mungkin bisa dibicarakan antara manajemen dan perusahaan. Dan silakan itu dilaporkan ke kami, pemerintah, maupun ke dinas-dinas tenaga kerja. Kami serta dinas siap mendampingi," ujar Indah.

Namun demikian Ia menekankan, perusahaan tidak bisa serta-merta mengklaim mengalami kebangkrutan sebagai alasan PHK. Pemerintah kata dia, akan meminta bukti yang jelas terkait kondisi keuangan dan bisnis perusahaan.

"Tapi ya disclaimer, jangan semua terus bilang bangkrut ya. Harus tetap dibuktikan dengan data-data keuangan dan bisnis," tandasnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker