JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK ) menyita uang ratusan juta seusai menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret
Wali Kota Madiun Maidi .
Uang ratusan juta itu disita dari Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun Sumarno (SMN). "Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Sdr. SMN (Sumarno) senilai ratusan juta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Budi menyebutkan, penyidik akan mendalami barang bukti yang disita dari penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (22/1/2026) tersebut. Diberitakan sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi, Terima Duit Rp1,7 Miliar "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," kata Asep, Selasa (20/1/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. Maidi (Wali Kota Madiun)
2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 20 Januari-8 Februari 2026. Dalam kesempatan yang sama, Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.
"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ungkap Asep.
Kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, terhadap MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, MD bersama-sama dengan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(zik)