JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK ) menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun pada Rabu, 28 Januari 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam giat tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik. "Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah," kata Budi, Kamis (29/1/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan hari ini akan berlanjut. Adapun, lokasi yang disasar ialah Kantor Wali Kota Madiun.
Baca juga: KPK Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik dari Kantor Dinas Perkim Madiun Diberitakan sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa, 20 Januari 2026.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Wali Kota Madiun Maidi, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Seluruh tersangka langsung ditahan di selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.
Lihat video: BREAKING NEWS! Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan sebesar Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.
"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ungkap Asep.
"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tutur dia.
Atas perbuatannya, terhadap Sdr. MD dan Sdr. RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, MD bersama-sama dengan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
(cip)