JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus)
Bareskrim Polri menyatakan telah
memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus
dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pengajuan blokir itu dilakukan terhadap rekening milik PT DSI serta perusahaan afiliasi lainnya.
"Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yakni badan hukum dan perorangan," kata Ade kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong Menurut Ade, penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Ade menuturkan, penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Namun, Ade Safri belum mengungkap secara detail jenis kendaraan yang telah disita tersebut.
"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda 2," ujar Ade.
Sebelumnya, Bareskrim mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Baca juga: 90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar Ade Safri mengatakan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
"Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," ucap Ade usai melakukan penggeledahan di Kantor PT DSI, Jumat, 23 Januari 2026.
Akibat aksi penipuan itu, Ade Safri mengatakan terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
"Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan Kantor PT DSI di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Operasi penindakan tersebut terkait dengan kasus dugaan fraud.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penggeledahan dilakukan pada hari ini, Jumat (23/1/2026).
"Bahwa benar sore ini Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia," kata Ade kepada awak media.
Ade sebelumnya menyatakan bahwa, kasus dugaan fraud ini sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Menurutnya, dalam perkara itu dipastikan terdapat unsur pidana.
Ia menambahkan saat ini penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait dan menganalisa barang bukti yang telah disita.
(shf)