floating-KPK Tetapkan 6 Tersangka...
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai
KPK Tetapkan 6 Tersangka...
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai
Kamis, 05 Februari 2026 - 23:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Hal ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu awalnya, KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026), malam.

Baca juga: 17 Orang Ditangkap Dalam OTT KPK di Ditjen Bea Cukai

Adapun keenam orang yang dijadikan tersangka itu adalah; Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.

Kemudian, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).

Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Lihat video: KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Serta Sita Uang Miliaran dan Emas 3 Kilogram



Asep menjelaskan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian, John Field, Andri, Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang," ujar Asep.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan