floating-1 Tersangka Kasus Suap...
1 Tersangka Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai Kabur dari OTT, KPK Beri Ultimatum
1 Tersangka Kasus Suap...
1 Tersangka Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai Kabur dari OTT, KPK Beri Ultimatum
Kamis, 05 Februari 2026 - 23:54 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil kabur atau melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tersangka yang kabur saat OTT itu adalah, John Field (JFI) selaku Pemilik PT Blueray. "1 lagi saat di lapangan itu saudara JF melarikan diri," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Asep mengultimatum kepada John untuk segera menyerahkan diri. "Sekaligus saya imbau kepada JF segerah serahkan diri," ujar Asep.

Baca juga: 17 Orang Ditangkap Dalam OTT KPK di Ditjen Bea Cukai

Sementara terhadap John, KPK bakal menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Mereka adalah; Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.

Kemudian, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).

Lihat video: KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Serta Sita Uang Miliaran dan Emas 3 Kilogram



Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Asep menjelaskan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian, John Field, Andri, Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang," ujar Asep.

Selanjutnya, pegawai Bea Cukai FLR atau Filar, menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%.

Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi. "Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," ucap Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian, Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat (2) dan pasal 606 ayat (2) jo pasal 20 dan Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John, Andri, Dedy, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) a dan b dan 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap Rizal, Sisprian, Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan