JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK ) menggeledah Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat (6/2/2026). Penggeledahan ini suap impor di Ditjen Bea Cukai.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait suap dalam kegiatan impor barang di Bea Cukai, hari ini, Jumat (6/2), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Lokasi lainnya yang digelembungkan ialah, kediaman tersangka Rizal, Sisprian Subiaksono, dan John Field. Kemudian Kantor PT. Bluray. "Dalam penggeledahan ini, tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai," ujarnya.
Budi belum menyebutkan nominal dari uang yang disita. Termasuk dalam jenis mata uang mana duit yang disita tersebut.
Baca juga: Mantan Direktur Bea Cukai Rizal Tersangka Kasus Suap Importasi Barang Miliki Kekayaan Rp19,7 Miliar Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.
Lihat video: KPK OTT Pejabat Bea Cukai! Dugaan Kasus Korupsi Impor & Suap Miliaran Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Kemudian, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
(cip)