TANGERANG - Manajemen Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video dari seorang pria yang dengan nada marah meminta agar anaknya untuk dirawat, yang kemudian memunculkan tuduhan bahwa rumah sakit menolak pasien
BPJS Kesehatan . Tuduhan tersebut adalah tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik.
Sejak kedatangan,
pasien anak berusia 4 tahun tersebut telah mendapatkan pelayanan medis lengkap di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Meliputi pemeriksaan dokter, pemasangan infus, pemeriksaan lab, radiologi, observasi, sampai konsultasi dengan Dokter Spesialis Anak.
Baca juga: Wamenkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Cuci Darah Meski PBI sedang Reaktivasi Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien anak juga telah direkomendasikan untuk dirawat inap, sehingga tidak ada tindakan penolakan pelayanan dalam bentuk apa pun. Mengenai pria yang bersuara dalam
video viral tersebut bukan ayah pasien, melainkan kakeknya, yaitu Edih Jayadi.
Dalam situasi emosional, Edhih menyebut bahwa “anaknya harus dirawat”, padahal yang dimaksud adalah putri beliau (ibu dari pasien anak) yang saat itu juga merasa tidak sehat. Konteks ini tidak muncul dalam potongan video, sehingga memunculkan persepsi keliru seolah rumah sakit menolak merawat pasien anak—padahal pasien anak telah berada dalam penanganan medis.
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa ibu dari pasien anak tidak berada dalam kondisi gawat darurat dan tidak memenuhi indikasi medis untuk rawat inap. Sesuai standar profesi dan ketentuan BPJS Kesehatan, rumah sakit tidak dapat melakukan rawat inap tanpa indikasi medis yang sah. Perbedaan antara harapan keluarga dan rekomendasi medis inilah yang memicu ketegangan, yang kemudian direkam dan disebarkan tanpa konteks utuh.
Direktur Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang, dr. Maria Dewi Indrawati menegaskan, pelayanan terhadap pasien anak sudah diberikan sejak awal masuk di IGD dan pasien sudah kami atensikan untuk rawat inap. Tidak ada penolakan pelayanan dalam bentuk apa pun. Yang terjadi murni kesalahpahaman akibat situasi emosional keluarga dan konteks video yang tidak lengkap,” katanya dalam siaran tertulis, Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: Frank Caprio, Hakim Paling Baik di Dunia karena Video Sidang yang Viral, Meninggal Dunia dr Maria melanjutkan, pihaknya tetap berpegang pada standar operasional prosedur, regulasi BPJS Kesehatan, dan prinsip keselamatan pasien. Karena itu, setiap keputusan medis harus berdasar indikasi klinis yang objektif, bukan tekanan situasional.
Dengan demikian, narasi yang menyebut bahwa Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang menolak pasien anak BPJS Kesehatan adalah keliru, tidak berdasar, dan tidak sesuai fakta lapangan. ”Pasien anak telah dan sedang mendapatkan pelayanan optimal sesuai ketentuan medis dan standar pelayanan rumah sakit,” lanjutnya.
(poe)