JAKARTA - Kejaksaan Agung (
Kejagung ) menyita enam mobil saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME). Penggeledahan itu berlangsung pada 12-14 Februari 2026.
"Ada 1 unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza itu beserta BPKB nya dan ada juga 3 unit roda empat. kurang lebih ada 6," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Anang mengatakan, ada 16 rumah dan kantor yang dilakukan penggeledahan. Lokasi penggeledahan berada di daerah Medan dan Pekanbaru. "Ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara, Medan dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan baik itu di rumah kediaman, kantor," ucapnya.
Baca juga: Kejagung Geledah 16 Lokasi di Sumut dan Pekanbaru Terkait Kasus Ekspor POME Tak hanya kendaraan yang disita, Kejagung juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. "Dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik baik berupa laptop, CPU, handphone dan lainnya, juga aset-aset perusahaan lainnya serta dokumen terkait," ucapnya.
Lihat video: Kejagung Tetapkan 11 Orang Tersangka Rekayasa Ekspor CPO Anang menambahkan beberapa dokumen yang disita berkaitan dengan kegiatan ekspor CPO, yang kini sedang dilakukan pendalaman. "Ini dokumen yang sedang kita dalami, dokumen dari beberapa yang kita dapat dari perusahaan dan ada juga dari beberapa kantor," ucapnya.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 tersangka. Para tersangka tersebut berasal dari beberapa institusi dan perusahaan.
(cip)