floating-KPK Absen, Sidang Praperadilan...
KPK Absen, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda Pekan Depan
KPK Absen, Sidang Praperadilan...
KPK Absen, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda Pekan Depan
Selasa, 24 Februari 2026 - 12:02 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) oleh KPK. Sebab, kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan hari ini.

" KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di persidangan, Selasa (24/2/2026).

Dalam persidangan, hakim menyebutkan KPK mengirimkan surat-surat permintaan penundaan sidang. Surat itu lantas dicek oleh tim hukum Yaqut. Hakim menyebutkan, KPK bakal dipanggil untuk kedua kalinya pekan depan. Jika tak juga hadir, sidang bakal tetap dilanjutkan tanpa kehadiran KPK.

Baca Juga:Gus Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, menyebutkan tidak keberatan dengan putusan hakim. Namun, pihaknya bakal menyerahkan perbaikan atas daftar yang ada dalam gugatannya itu, tetapi tidak bersifat substantif.

KPK Absen, Sidang Praperadilan...


"Izin Yang Mulia, ada daftar, ada perbaikan yang ingin kami serahkan, terkait perbaikan tidak hal yang sifatnya substansi, Yang Mulia. Pertama, terkait di bagian A Pendahuluan, dalil angka 1 itu kami memasukkan pengertian karena kami menyebut ada KUHAP baru, KUHAP lama sehingga agar tidak membingungkan ada penjelasan tentang apa KUHAP baru, apa itu KUHAP lama," tuturnya.

Kedua, terkait ringkasan. "Di halaman pertama kami sampaikan ringkasan, di kolom ringkasan itu hanya ada tiga poin, Yang Mulia, tetapi secara substansi semuanya sudah terpenuhi. Kami tambahkan poin keempat di ringkasan, Yang Mulia, untuk lebih lengkapnya," kata Melissa.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026