JAKARTA - Kejaksaan Agung
(Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dan rumah Komisioner
Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH) terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 kemarin.
"Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Digeledah Kejagung terkait Kasus CPO Menurutnya, penggeledahan dilakukan penyidik di rumah YH yang berada kawasan Cibubur, Jakarta Timur. "Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujar Syarief.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman RI itu terkait Pasal 21 tentang Perintangan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Minyak Goreng.
Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor POME, Ada Pejabat Kemenperin hingga Bea Cukai "Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntuta perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ungkap Anang.
(shf)