floating-7 Menteri Teken SKB,...
7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Panduan Teknologi Digital dan AI
7 Menteri Teken SKB,...
7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Panduan Teknologi Digital dan AI
Kamis, 12 Maret 2026 - 20:27 WIB
JAKARTA - Tujuh kementerian resmi menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial. Surat keputusan bersama itu ditandatangani secara langsung oleh tujuh menteri di Heritage Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis (12/3/2026).

Tujuh menteri yang menandatangani surat tersebut diantaranya adalah Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Kepala BKKBN Wihaji.

Baca juga: Soroti Perkembangan AI, RSM Indonesia Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Regulasi

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno mengatakan bahwa surat keputusan bersama tersebut ditujukan untuk mengatur serta memitigasi resiko teknologi digital dan kecerdasan artifisial terhadap anak.

“Jadi, SKB ini adalah bukan menghalangi tetapi mengatur untuk memitigasi resiko di satu sisi dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini memberdayakan anak-anak kita,” kata Pratikno Kamis (12/3/2026).

Selain itu, surat keputusan bersama ini juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberdayakan anak-anak agar tidak ketergantungan terhadap teknologi yang terlalu mudah (instan) sehingga dapat memberikan pengaruh negatif. Seperti menurunnya kemampuan kognitif maupun reflektif dan daya kritis, waktu layar (screen time) yang terlalu berlebihan, gangguan kesehatan mental yang berpengaruh terhadap akademik.

Baca juga: Mendorong Peran AI di Asia Tenggara dalam Bangun Infrastruktur Kepercayaan Digital

“Oleh karena itu sikap respon alam keras inilah yang direspon SKB 7 Menteri untuk mewujudkan generasi yang bijak dan cerdas berdigital dan berartificial intelligence ini menggunakan kecerdasan buatan untuk mendukung ekosistem yang pendidikan yang maju, yang kuat secara akademik, secara mental, etika dan moral terbaik untuk anak-anak dan remaja kita,” ucap dia.

Diwawancarai usai penandatanganan, ia menjelaskan bahwa pedoman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh tujuh menteri itu akan diterapkan di semua jenjang pendidikan anak baik pendidikan formal maupun non formal termasuk keluarga.

“Ini terkait dengan penggunaan teknologi digital dan juga kecerdasan artifisial untuk pendidikan formal mulai jenjang PAUD sampai kemudian jenjang pendidikan tinggi maupun pendidikan informal dan informal termasuk keluarga,” ungkap Pratikno.

Nantinya, teknologi dan kecerdasan buatan bisa diakses oleh anak sesuai dengan kriteria umur. Sehingga ada batasan bagi anak di umur berapa mereka bisa mengakses teknologi digital ata kecerdasan artifisial (AI). Selain itu, anak juga nantinya akan dipantau saat menggunakan teknologi tersebut dari mulai apa yang diakses hingga waktu yang ditentukan.

“Ini berbeda tentu saja antara usia dini nanti sampai ke pendidikan tinggi. Jadi semakin ke atas itu asumsinya semakin lebih siap oleh karena itu semakin lebih longgar tetapi semakin bawah ini semakin lebih terkontrol. Nah, bukan hanya terkontrol dari sisi durasi tapi juga terkontrol dari sisi konten,” tambah dia.

Ia mencontohkan, aturan dalam pedoman tersebut seperti anak di jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak boleh menggunakan kecerdasan artifisial (AI) secara instan. Namun Pratikno menegaskan hal itu bukan bentuk pelarangan bagi anak, namun kontekstual dan tujuan penggunaan AI yang lebih terkonsentrasi bagi pendidikan.

“Misalnya tanya ke Chat GPT dan seterusnya. Tetapi menggunakan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Misalnya sebagai satu contoh simulasi robotik misalnya simulasi-simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI tetapi itu memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” tegas Pratikno.

Pratikno berharap, adanya SKB Tujuh Menteri ini bisa membuat pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial bagi anak menjadi lebih positif dan mengurangi resiko negatif.

“Jadi dengan SKB ini kita harapkan ee pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak Indonesia akan lebih baik, lebih bijak, punya manfaat positif, mengurangi resiko-resiko negatif,” harap dia.
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Di Balik Kecanggihan...
Di Balik Kecanggihan AI: Manusia Tetap Penentu Keputusan Terbaik
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST