JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter)
Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak
(BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp243 miliar.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin menjelaskan pengungkapan ini dilakukan selama 13 hari pada periode 7-20 April 2026.
Baca juga: Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap “Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Wakabareskrim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Nunung menerangkan, selama periode itu, pihaknya menindak 223 Laporan Polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 330 orang. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 403.158 liter Solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ujar dia.
Baca juga: Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap Di kesempatan itu, Nunung menyatakan berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dia menegaskan Polri tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil, termasuk oknum aparat. Dalam operasi ini, Polri juga mendapat dukungan penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegas Nunung.
Dia menilai para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dan gas elpiji.
"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," jelasnya.
Bareskrim, lanjut Nunung tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, namun juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kamu tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU," tegas Nunung.
(shf)