floating-Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Senin, 11 Mei 2026 - 10:46 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut bos judi online (judol) internasional yang bermarkas di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Hingga kini belum diketahui siapa bos dari sindikat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran bekerja sama dengan lembaga lain.

Baca juga: 275 WNA Jadi Tersangka Judi Online usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Jakbar

"Nah ini masih penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu ya, karena kita juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya," kata Wira, Senin (11/5/2026).

Selain menangkap 320 WNA dan 1 WNI, Wira juga menyebut sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua barang bukti baik komputer dan device atau perangkat lainnya guna mengusut jaringan judol ini.

"Nanti kan kami masih akan kita dalami lebih lanjut ya, karena kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya," ujar Wira.

Baca juga: Polri Buru Aktor Utama Sindikat Judol Internasional melalui Aliran Dana

Polri menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar) ke pihak Imigrasi. Sementara satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap