JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK ) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan 5 tahun penjara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi . Putusan ini dinilai menjadi bukti konsistensi penegakan hukum.
"Putusan ini bukti konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang mempertegas bahwa setiap proses peradilan dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan," kata Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).
Budi menyatakan, penguatan putusan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif. Terlebih, hal yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum dan peradilan, memiliki dampak serius pada kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi "KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap eks Sekretaris MA Nurhadi. Diketahui, pengadilan tingkat pertama memvonis Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan banding yang dilihat di laman MA, Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis eks Sekretaris MA Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun. Hakim menilai, Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 140 hari. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan badan.
(zik)