JAKARTA - Para pekerja dan pelaku usaha rokok elektronik (vape) legal merupakan pihak yang paling terdampak akibat maraknya isu penyalahgunaan
narkoba menggunakan perangkat vape. Sebabnya, stigma sosial sangat memengaruhi kepercayaan konsumen.
Hal ini juga berdampak pada keberlangsungan mata pencaharian para pekerja ritel, distribusi, manufaktur liquid, pelaku kreatif, hingga UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari industri vape legal di Indonesia.
Baca juga: Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Budiyanto mengatakan bahwa industri vape legal selama ini berjalan dalam kerangka hukum yang jelas, termasuk kewajiban cukai dan perizinan usaha.
“Yang terjadi dalam beberapa kasus adalah penyalahgunaan oleh oknum dengan memasukkan zat terlarang ke dalam perangkat. Hal ini perlu ditegaskan bahwa praktik tersebut bukan bagian dari ekosistem industri vape legal,” ujar Budiyanto, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, generalisasi terhadap seluruh industri vape justru memunculkan tekanan baru bagi pelaku usaha legal, terutama UMKM dan pekerja ritel yang berada di garis depan. Beberapa toko mulai mengalami penurunan jumlah konsumen akibat meningkatnya kekhawatiran masyarakat.
“Pekerja menjadi pihak yang paling rentan terdampak, karena penurunan aktivitas usaha secara langsung berimplikasi pada stabilitas pendapatan dan keberlangsungan pekerjaan mereka,” ucapnya.
Budiyanto menuturkan industri vape saat ini telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi yang cukup besar dengan keterlibatan hampir 150.000 tenaga kerja di berbagai sektor.
Selain itu, industri ini juga disebut melayani sekitar 2,4 juta pengguna aktif dan memberikan kontribusi penerimaan negara melalui cukai yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun.
Tidak hanya dari sisi ekonomi, tekanan sosial juga mulai dirasakan para pelaku usaha di lapangan. Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar mengungkapkan sejumlah anggota asosiasi menghadapi situasi yang tidak mudah akibat berkembangnya wacana pelarangan vape.
“Beberapa anggota kami tidak dapat melanjutkan sewa karena pemilik usaha khawatir terhadap wacana tersebut, beberapa terkena persekusi oleh warga sekitar karena dianggap menjual narkoba, dan ada yang tidak dapat mengajukan kredit ke bank karena khawatir bisnis vape menjadi ilegal,” ungkapnya.
Kondisi ini membuat banyak pekerja dan pelaku usaha hidup dalam ketidakpastian. Padahal, industri vape legal tidak memiliki keterkaitan dengan praktik penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum tertentu.
“Kami bekerja dan mencari usaha yang legal, tiba-tiba usaha kami akan diilegalkan karena perbuatan orang-orang tidak bertanggung jawab yang tidak ada kaitannya dengan kami,” ujarnya.
Para pelaku usaha siap mendukung pengawasan yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan perangkat vape. Bahkan, asosiasi mengaku aktif memberikan informasi kepada aparat seperti kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan bea cukai jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait vape ilegal.
“Kami mendukung pengawasan yang kuat terhadap industri vape dan siap menjalankan berbagai kebijakan kontrol yang ditetapkan pemerintah. Namun, kami berharap kebijakan yang diambil tetap proporsional dan mempertimbangkan keberlangsungan pelaku usaha legal,” ujar Fachmi.
(jon)