JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (
OJK ) mengimbau adanya penyusunan masa transisi yang matang terkait rencana penarikan instrumen
saldo anggaran lebih (SAL) milik pemerintah yang selama ini ditempatkan di jajaran Himpunan Bank Milik Negara (
Himbara ). Penjadwalan secara bertahap ini dinilai penting agar tidak memicu guncangan mendadak pada likuiditas perbankan serta menjaga ketahanan stabilitas sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengonfirmasi, bergulirnya wacana penarikan dana cadangan pemerintah tersebut. Kendati eksekusi akhir berada penuh di bawah kewenangan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai kebutuhan belanja negara, OJK berharap ada keselarasan formula di tingkat regulator.
“Saya yakin Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia mudah-mudahan akan sepakat dengan OJK bahwa ini akan bisa diselesaikan masa transisinya tanpa mengganggu likuiditas bank,” ungkap Dian saat ditemui media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Perpanjangan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Redakan Rebutan Likuiditas, Ekonom Ungkap Efeknya
Dian tidak menampik bahwa dari kacamata pengawasan perbankan, OJK melayangkan harapan agar dana SAL tersebut dapat mengendap lebih lama di koridor perbankan BUMN. Keberadaan likuiditas ekstra dari kas negara tersebut dinilai sangat efektif dalam mempertebal kapasitas intermediasi perbankan.
“Harapannya lebih lama, lebih bagus untuk penambahan likuiditas. Ini untuk menekan suku bunga, juga supaya penyaluran kredit tetap efektif,” jelas Dian.
Di sisi lain, Dian memaparkan bahwa penempatan dana pemerintah di bank komersial sejatinya bukan merupakan praktik manajemen keuangan yang lazim. Secara struktural, mandat pengelolaan likuiditas negara mutlak berada di bawah otoritas moneter, yakni Bank Indonesia (BI).
Ketika dana tersebut sudah masuk dan membaur ke dalam ekosistem Himbara, instrumen itu langsung terintegrasi ke dalam total struktur likuiditas bank secara utuh dan tidak bisa dipisahkan lagi, sehingga penarikannya harus dikalkulasikan secara cermat.
Baca Juga: Purbaya Perpanjang Masa Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
Sebagai langkah antisipasi apabila penarikan SAL benar-benar direalisasikan, OJK meminta manajemen perbankan untuk kembali fokus memperkuat fondasi utama likuiditas mereka, yaitu dengan menggenjot perolehan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari sektor retail maupun korporasi masyarakat.
Selain penguatan DPK, perbankan juga dapat mengoptimalkan sirkulasi instrumen sekunder seperti pemanfaatan Pasar Uang Antarbank (PUAB) atau mengeksekusi fasilitas repurchase agreement (repo) ke Bank Indonesia dengan menjaminkan Surat Berharga Negara (SBN) yang mereka miliki.
“Tapi saya melihat tidak ada sesuatu yang perlu ditakutkan, tidak terlalu serius,” kata Dian.
Dian meyakini jajaran manajemen Himbara telah mengantisipasi mitigasi ini sejak awal karena memahami penempatan dana tersebut tidak bersifat permanen. Guna memastikan transisi berjalan mulus, topik ini dipastikan akan dibedah lebih dalam pada forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Tapi kalau saya melihatnya berdasarkan analisis kami, tekanan terhadap likuiditas bank tidak terlalu berat apabila SAL ditarik dari Himbara,” imbuhnya.
Optimisme OJK didukung oleh posisi ketahanan industri perbankan nasional yang saat ini berada dalam kondisi prima. Mengacu pada data Bank Indonesia per Mei 2026, fungsi intermediasi menunjukkan akselerasi kuat di mana penyaluran kredit tumbuh 11,51% secara tahunan (year on year/yoy), melonjak signifikan dibanding perolehan April 2026 yang sebesar 9,98% (yoy).
Aparatus likuiditas perbankan juga berada di zona aman dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) kokoh di level 24,74%, disokong pertumbuhan DPK yang melesat tinggi di angka 13,47% (yoy).
Adapun pada periode yang sama, rata-rata suku bunga kredit bertengger di level 8,72% disertai suku bunga deposito tenor satu bulan di posisi 4,26%.
(akr)