floating-205 Penghafal Al-Quran...
205 Penghafal Al-Qur'an Daftar Seleksi Calon Imam Masjid di UEA
205 Penghafal Al-Quran...
205 Penghafal Al-Qur'an Daftar Seleksi Calon Imam Masjid di UEA
Minggu, 08 November 2020 - 21:55 WIB
JAKARTA - Sebanyak 205 penghafal Al-Qur'an (hafiz) mendaftar seleksi calon imammasjid di Uni Emirat Arab (UEA) yang digelar Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag). Delapan orang di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.

Seleksi dibagi dalam dua tahap. Pertama berlangsung tiga hari, Minggu-Selasa (8-10/11/2020), yang dibuka oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Pada tahap pertama peserta seleksai sebanyak 90 orang.

Adapun seleksi tahap kedua akan diikuti 115 peserta dan kemungkinan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Sumatera Barat. "Total ada 205 peserta yang mendaftar dan terverifikasi memenuhi persyaratan," kata Kamaruddin Amin saat membuka seleksi tahap pertama di Jakarta, Minggu (08/11/2020). hadir dalam acara itu Direktur Timur Tengah Kemenlu, Bagus Hendraning Kobarsih; Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi dan jajaran Ditjen Bimas Islam. (Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid di Uni Emirat Arab, Ini Syaratnya )

Menurut Kamaruddin, penyelenggaraan seleksi calon imam salat bagian dari implementasi kerja sama yang bertujuan memperluas dan memperkuat hubungan Indonesia dan UEA. "Calon Imam Masjid ini akan diproyeksikan sebagai Duta Bangsa Indonesia dan pahlawan devisa karena mereka akan bekerja sebagai imam di UEA," katanya.

Sehubungan itu, UEA telah menetapkan kriteria imam yang dipersyaratkan. Calon imam harus hafal 30 juz Al-Qur'an, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik), serta memiliki suara yang fasih dan merdu. "Calon imam memungkinkan berkomunikasi dalam bahasa Arab," kata Kamaruddin.

Kriteria lain yang dipersyaratkan adalah memahami hukum fiqh, memiliki pemikiran yang jernih, tidak tergabung dalam partai politik, serta memahami retorika dakwah dan mampu berkhutbah. Peserta juga harus memiliki akhlak yang baik serta berfaham Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan Manhaj Wasathiyah. (Baca juga: UEA Tidak Akan Lagi 'Haramkan' Mabuk dan Kumpul Kebo )

"Peserta harus menyiapkan dokumen ke luar negeri, sudah berkeluarga atau umur minimal 25 tahun," katanya. "Para imam yang lulus seleksi akan bertugas di UEA mulai tahun 2021 selama tiga tahun," katanya.

Sebagai dewan juri dalam seleksi calon imam di UEA adalah Direktur Penais Juraidi, KH Muhsin Salim, KH Ilhamuddin Qosim, KH Luthfi Fathullah, dan Udin Saefuddin.

Kamaruddin berharap ke depan program ini dapat dilaksanakan, bukan hanya dengan UEA, tetapi juga negara Timur Tengah lainnya.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar