JAKARTA -
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol harus dilakukan secara bersama-sama. Ketua GAPMMI Adhi Lukman mengatakan, pihak
DPR belum memanggil pengusaha untuk membahas adanya larangan minuman berakohol. (
Baca juga:PSBB Nongol Lagi, Pengusaha Sebut Rusak Program Stimulus Pemerintah )
"Kami belum diajak diskusi. Kementerian belum tahu juga," ujar Adhi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Adhi mengaku, pihaknya juga belum melihat draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Pasalnya, RUU itu belum sama sekali dibahas ataupun diinformasikan kepada pengusaha.
"Kami juga belum lihat RUU itu kayak gimana," katanya. (
Baca juga:Kartel Narkoba China Diduga Diam-diam Beroperasi di Meksiko, Memasok AS )
Dalaf daraf RUU yang tersebar ke publik diketahui ada beberapa jenis minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan golongan dan kadarnya, yaitu:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 1, larangan minuman beralkohol juga meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
(uka)