floating-UU Ciptaker Perbesar...
UU Ciptaker Perbesar Ruang Outsourcing, KSPI: Buruh Tak Miliki Masa Depan
UU Ciptaker Perbesar...
UU Ciptaker Perbesar Ruang Outsourcing, KSPI: Buruh Tak Miliki Masa Depan
Selasa, 15 Desember 2020 - 12:37 WIB
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memaparkan masalah yang ditimbulkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (UU Ciptaker) . Pekerja bisa berstatus kontrak seumur hidup tanpa melihat jenis pekerjaanya.

Presiden KSPI Said Iqbal memprotes keras mengenai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang didasarkan pada inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Pola itu tidak akan membuat buruh mencapai kehidupan yang layak. Penyebabnya, penghasilan yang diterima hanya mengikuti kenaikan harga barang. “Secara ekonomi, tidak ada kenaikan. Buruh akan dirugikan,” ucapnya dalam konferensi pers daring, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: UU Omnibus Law Ciptaker Beri Perlindungan Hak-hak Pekerja)



Ketidakadilan, menurutnya, akan terjadi karena upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihilangkan. Dia memberikan ilustrasi gaji buruh pabrik otomotif besar akan sama dengan pabrik sandal jepit. Substansi lain dalam UU Ciptaker yang merugikan adalah outsourcing yang tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Tidak ada lagi kategori pekerjaan pokok dan penunjang. Sedangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pekerjaan yang bisa di-outsourcing hanya ada lima. Kelima pekerjaan itu, seperti cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborong pertambangan. (Baca juga: Pengamat Sebut Ada Ketentuan Baru yang Lindungi Buruh dalam UU Ciptaker)

Said menyebut bisa jadi nanti dalam satu perusahaan 95-99% karyawannya berstatus kontrak. Hanya 1-5% pegawai tetap. “Jurnalis atau media besar, baik televisi, daring, maupun cetak, perusahaan asing maupun nasional, boleh outsourcing. Karena semua kegiatan pokok boleh outsourcing,” tegasnya.

Said mengatakan dengan pola kontrak untuk semua jenis pekerjaan, buruh tidak memiliki masa depan. Agen penyalur tenaga kerja, menurutnya, tidak profit oriented, tetapi mengejar success fee. “Agen itu menjual tenaga manusia. Agen outsourcing enggak punya cadangan (dana) untuk pesangon. Kita dipecat, nantinya enggak ada pesangon,” pungkasnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis