floating-Ahli Hukum Pidana PTIK:...
Ahli Hukum Pidana PTIK: Praperadilan Tidak Bisa SP3 Kasus Habib Rizieq
Ahli Hukum Pidana PTIK:...
Ahli Hukum Pidana PTIK: Praperadilan Tidak Bisa SP3 Kasus Habib Rizieq
Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:24 WIB
JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Andre Joshua, yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021), menyebut praperadilan itu tidak bisa membuat polisi menghentikan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut Andre, sidang praperadilan secara undang-undang dibatasi pada pengujian penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. (Baca juga: Pihak Polda Metro Tanya soal 'Lonte' di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Begini Jawaban Ahli Bahasa)

Andre menyebut, semua itu sudah diatur dalam undang-undang sehingga sistem peradilan tidak bisa membuat polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Habib Rizieq.

"Selain itu tidak ada amanah dari undang-undang sehingga SP3 itu penyidik bagaimanapun memiliki independensi yang tidak bisa diganggu gugat," ujarnya kepada wartawan.

Sejauh ini dari yang dia lihat dari polisi, penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan prosedur hukum. Apalagi, dalam segi alat bukti yang dimiliki polisi, penyidik minimal telah nemiliki dua alat bukti. (Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Ajakan Habib Rizieq Termasuk Penghasutan)

"Sejauh saya lihat dari alat bukti yang diekspos penyidik itu sudah memenuhi alat bukti. Soal terbukti atau tidak bukan ranah praperadilan, tetapi itu sidang pokok perkara nanti," tandasnya.
(thm)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel