floating-Kalah oleh Bosowa di...
Kalah oleh Bosowa di PTUN, OJK Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Kalah oleh Bosowa di...
Kalah oleh Bosowa di PTUN, OJK Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Selasa, 19 Januari 2021 - 17:07 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK.

( Baca juga:Kembangkan Industri Syariah, BSI Harus Bisa Tarik Dana dari Timteng )

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Agustus 2020.

Meski menghormati keputusan itu, OJK tak mau menerima begitu saja. OJK berencana akan mengambil langkah hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.

"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu. Bank Bukopin akan tetap beroperasi sebagai mana mestinya.

"Dengan demikian, nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," ucap dia.

( Baca juga:Nindy Ayunda Diperiksa Polisi Atas Kasus Narkoba Suaminya Askara Harsono )

Seperti diketahui, gugatan Bosowa terhadap OJK muncul terkait proses akuisisi saham Bank Bukopin oleh Kookmin Bank, Agustus lalu. Waktu itu, salah satu pemicunya, Bosowa dinyatakan tak boleh lagi menjadi pengendali Bank Bukopin.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal