floating-Diduga Terlibat Suap...
Diduga Terlibat Suap Benih Lobster, Terungkap Ada Pelaku Usaha Diamankan KPK
Diduga Terlibat Suap...
Diduga Terlibat Suap Benih Lobster, Terungkap Ada Pelaku Usaha Diamankan KPK
Jum'at, 22 Januari 2021 - 22:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, ada sejumlah saksi ihwal kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang berasal dari pelaku bisnis. Saat ini pihak terlapor itu sudah diperiksa dan diamankan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Baca Juga: Marah-marah! DPR Merasa Dilecehkan KKP Soal Ekspor Benih Lobster


KPK terus memperdalam sejumlah saksi ihwal kasus suap ekspor benur. Saat ini KPK berkoordinasi dengan KPPU untuk memperdalam bukti lain. Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih sendiri akan terus berkoordinasi dengan lembaga anti rasuah itu untuk menuntaskan perkara korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo.

"Proses memang ada beberapa terlapor kami yang ditahan KPK, di rumah tahanan KPK. Kami beriringan, pastinya KPPU menjalin hubungan dengan KPK untuk bisa menuntaskan perkara lobster ini," ujarnya, Jumat (22/1/2021).

KPPU sebelumnya telah menaikkan kasus monopoli ekspor benih lobster ke tahap penyelidikan. Sebab, adanya kecukupan alat bukti dari proses penelitian yang dilangsungkan sejak 10 November 2020 lalu.

Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean menuturkan, ada tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ketiganya adalah PT Aero Citra Kargo (ACK), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia selaku pelobi

"Jadi dari ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada tiga, yakni pertama PT Aero Citra Kargo atau PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Due Diligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Mereka diduga melanggar pasal 24 karena adanya persekongkolan. Berdasarkan temuannya, ketiga pelaku diduga melakukan persekongkolan untuk menghambat pesaing lainnya dalam menawarkan jasa kargo benih bening lobster ke luar negeri.

"Dugaan pelanggaran, pasal 24 di mana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak yang terkait pelaku usaha lain untuk menghambat produksi atau pemasaran, barang atau jasa pesaingnya sehingga barang atau jasa di pasar bersangkutan semakin terbatas baik waktu dan jumlahnya," katanya.

Baca Juga: Dikaitkan Kasus Ekspor Benih Lobster, Begini Tanggapan Menteri KKP yang Baru



Mereka juga diduga melanggar pasal 17. Dalam temuan tersebut, PT ACK diduga melanggar pasal 17. Perusahaan diduga melakukan monopoli pengiriman kargo benih bening lobster ke luar negeri.

"Ekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri. PT ACK di temuan awal memiliki market power di mana tarif pengiriman di atas harga yang harusnya bisa lebih murah yang dipilih eksportir," tuturnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan