LUWU TIMUR -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur akan mendampingi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menghadapi sengketa pilkada di
Mahkamah Konstitusi (MK) .
Saat ini,
Kejari Luwu Timur telah menyiapkan jaksa pengacara negara untuk mendampingi
KPU Luwu Timur . Langkah ini dilakukan
Kejari setelah menerima surat kuasa dari
KPU Luwu Timur .
Baca juga: KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Lutim yang Sudah Diregister di MK "Dasarnya pasal 30 UU Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004, tugas kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan tindak pidana, tetapi juga melakukan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara (datun)," kata Kepala
Kejari Luwu Timur , Muh Zubair soal pendampingan terhadap KPU di
MK nanti, Senin (25/1/2021).
Zubair menyampaikan, tugas datun ada lima, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.
"Ini berkaitan dengan bantuan hukum. Bantuan hukum ini kita bisa diberikan kepada lembaga atau badan negara, instansi pemerintah pusat maupun daerah,
BUMN , BUMD, anak perusahaan dll," kata Zubair.
Baca juga: Bawaslu Sulsel Matangkan Kesiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK Sebagai informasi,
KPU Luwu Timur akan menghadapi gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (Ibas-Rio). Pasangan ini kalah oleh
Thoriq Husler -Budiman di pilkada Desember 2020 lalu.
Gugatan Ibas-Rio tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020, yang dikeluarkan pada Senin 18 Januari. Dalam buku register itu tertuang dengan registerasi perkara nomor 96/PHP/.BUP-XIX/2021.
(luq)