floating-OJK Catat Restrukturisasi...
OJK Catat Restrukturisasi Nasabah Leasing Capai Rp44,61 Triliun
OJK Catat Restrukturisasi...
OJK Catat Restrukturisasi Nasabah Leasing Capai Rp44,61 Triliun
Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:12 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama masa pandemi Covid-19, perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap 1,48 juta debitur leasing. Adapun per 12 Mei 2020, nilainya mencapai Rp44,61 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan dari 183 perusahaan pembiayaan, ada 180 perusahaan yang telah menerima permohonan restrukturisasi dan menyampaikan laporannya kepada OJK.

"Hampir semua bank komitmen dan hampir semuanya sudah melaporkan. Adapun lembaga keuangan, yang sudah restrukturisasi, jumlah kontraknya 1.484.768 nasabah dengan nilai Rp44,61 triliun," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Dia memproyeksikan angka restrukturisasi kredit usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM) bisa mencapai Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Asumsi ini dibuat jika 50% dari kredit UMKM direstrukturisasi. Pasalnya, ada beberapa bank yang tidak butuh penyangga likuiditas.

"Jadi jumlahnya tidak banyak, kalau misal jumlah Rp500 triliun, tidak semua butuh penyangga likuiditas," katanya. Baca: Perbankan Diminta Selektif, OJK: Jangan Kredit Ferrari Diberi Keringanan

Wimboh menambahkan restrukturisasi tidak bersifat otomatis. Debitur yang bisa mendapatkan restrukturisasi harus memenuhi sejumlah syarat.

"Misalnya, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar, debitur merupakan existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua atau roda empat, dan lain-lain," pungkasnya.
(bon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan