floating-Dalami Suap Ekspor Benih...
Dalami Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Pejabat KKP
Dalami Suap Ekspor Benih...
Dalami Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Pejabat KKP
Senin, 15 Februari 2021 - 12:14 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pemantauan dan Operasi Armada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono, hari ini, Senin (15/2/2021). Sedianya, Pung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pung Saksono akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih lobster (benur) tahun 2020. Keterangan Pung dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/2/2021).



Baca Juga: KPK Telisik Penggunaan Uang Suap Benur untuk Modifikasi Mobil Edhy Prabowo


Belum diketahui apa saja yang akan didalami penyidik terhadap kesaksian Pung Saksono. Pung merupakan salah satu pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikabarkan ikut Edhy Prabowo lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat.

Selain Pung Saksono, ada dua pejabat KKP lainnya yang juga turut ikut lawatan Edhy Prabowo ke Hawaii. Keduanya adalah Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto dan Plt Dirjem Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi. Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK sepulangnya dari Hawaii.

Baca juga: Suharjito Pernah Diminta Siapkan Rp5 Miliar untuk Edhy Prabowo

Sejauh ini, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset