JAKARTA -
Polda Metro Jaya akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, terkait kasus
sengketa tanah. Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memanggail Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu, namun belum hadir.
Baca juga: Gara-gara Gelar Ultah, Sanksi Kemendagri Mengintai Wali Kota Bekasi "Oh belum (hadir), nanti kita lihat (jadwal pemanggilan ulang)," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/3/2021).
Menurut Tubagus, sebenarnya pihak kepolisian telah mengagendakan proses pemanggilan Pepen pada Jumat (5/3) pekan lalu. Akan tetapi, saat itu Pepen menyampaikan berhalangan hadir.
"Harusnya Jumat kemarin, cuma beliaunya masih di luar kota. Jadi masih ditunda," katanya.
Baca juga: Dipanggil BKPPD, Lurah Pekayon Bantah Raba 'Bemper' Wanita Penjaga Warung Untuk diketahui, proses pemanggilan pepen ini sebagai tindak lanjut perihal perintah dimulainya penyidikan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang terbit 5 Oktober 2020.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 256 KUHP. Adapun kasusnya terjadi pada tahun 2015 di Kota Bekasi yang dilaporkan Andy Iswanto Salim, dengan terlapor Rahmat Effendi.
(thm)