floating-SP3 Kasus BLBI oleh...
SP3 Kasus BLBI oleh KPK Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
SP3 Kasus BLBI oleh...
SP3 Kasus BLBI oleh KPK Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Minggu, 04 April 2021 - 08:39 WIB
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan penyidikan dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim menuai kritik. Adapun surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) kasus BLBI yang dikeluarkan KPK itu merupakan pertama kali setelah Undang-undang KPK direvisi.

"SP3 perdana yang dikeluarkan oleh KPK pasca revisi UU KPK mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (4/4/2021).

Dia menilai SP3 perdana KPK itu menjadi catatan kesekian kalinya dalam upaya pemberantasan korupsi. "Terutama sejak revisi UU KPK hingga yang terakhir dengan turunnya indeks persepsi korupsi," ujar Fathul.

Baca juga: Batalkan SP3 Kasus BLBI, ICW Sarankan KPK Lakukan Gugatan Perdata



Fathul berpendapat bahwa kasus BLBI merupakan salah satu kasus mega korupsi dalam sejarah Indonesia yang hingga saat ini masih banyak belum terurai. "Sehingga SP3 dalam salah satu kasus yang ditangani KPK tersebut menjadi kekhawatiran kita," katanya.

Dia melanjutkan bahwa lembaga antikorupsi yang memiliki berbagai sumber daya dan wewenang serta sangat diharapkan dapat membongkar dan menangani berbagai skandal korupsi besar itu malah terjebak dengan pendekatan prosedural. "Tanpa memperlihatkan upaya serius untuk membongkar skandal BLBI," kata Fathul.

Baca juga: SP3 Kasus BLBI Digugat, KPK: Kita Telah Berupaya Maksimal

(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi