floating-Usai SP3 Kasus BLBI,...
Usai SP3 Kasus BLBI, KPK Bakal Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istri
Usai SP3 Kasus BLBI,...
Usai SP3 Kasus BLBI, KPK Bakal Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istri
Minggu, 04 April 2021 - 09:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal mencabut status daftar pencarian orang ( DPO ) kedua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Pencabutan status DPO setelah KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya.

"Iya karena sudah dihentikan (kasusnya) maka status bukan tersangka lagi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).

Baca juga: SP3 Kasus BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim Bisa Diuji di Praperadilan



KPK bakal mengurus pencabutan DPO pada Sjamsul Nursalim dan istrinya ke pihak Imigrasi. Karena, kata Ali, ada beberapa urusan administrasi yang harus diselesaikan dalam pencabutan DPO.

"Namun perlu mekanisme adminstratifnya dan KPK akan lakukan," katanya.

Seperti diketahui, Kamis (1/4/2021), untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

Baca juga: MAKI Langsung Ajukan Praperadilan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim



Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum," ujar Alex.

Sesuai revisi Undang-undang KPK, lembaga antikorupsi itu memang memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi