floating-Tumpak Panggabean Tegaskan...
Tumpak Panggabean Tegaskan Dewas KPK Tidak Ikut Memutuskan SP3 Kasus BLBI
Tumpak Panggabean Tegaskan...
Tumpak Panggabean Tegaskan Dewas KPK Tidak Ikut Memutuskan SP3 Kasus BLBI
Kamis, 08 April 2021 - 17:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan pihaknya tidak turut serta dalam memutuskan SP3 pada kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya. "Kami bukan pihak yang turut dalam memutuskan SP3 itu, bukan," ujar Tumpak, Kamis (8/4/2021). Baca juga: Usai SP3 Kasus BLBI, KPK Bakal Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istri

Tumpak mengaku baru menerima laporan SP3 dari pimpinan KPK pada kemarin sore. Saat ini, pihaknya masih mempelajari dan belum mau berkomentar banyak laporan tersebut . "Kemarin sore baru kami terima, saya belum bisa memberi tanggapan soal itu, tentunya akan kami pelajari terlebih dahulu," jelasnya. Baca juga: Sindir SP3 Kasus BLBI, Mantan Jubir KPK: Bukti Manfaat Revisi UU KPK

Namun, pada akhirnya nanti hasil evaluasi Dewas tidak akan berpengaruh bahkan mencabut SP3 kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya itu. "Tetapi hasil evaluasi kami nanti tentu tidak akan menganulir SP3," ungkapnya.

Diketahui pada hari Kamis (1/4) kemarin untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ungkap Alex.

Usai revisi Undang-undang KPK, lembaga antikorupsi itu memang memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) sesuai dengan revisi UU KPK. Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polisi Tanya Balik Roy...
Polisi Tanya Balik Roy Suryo-Tifa soal Permintaan Penghentian Kasus, Kabid Humas: Baca Aturannya!
Pakar: Keterlambatan...
Pakar: Keterlambatan Pengembalian Berkas Perkara Roy Suryo Masih dalam Koridor Hukum
Ungkit SP3 Rismon Sianipar...
Ungkit SP3 Rismon Sianipar Cs Tak Sesuai Aturan, Refly Harun Beberkan KUHAP Baru
Diperiksa Dewas soal...
Diperiksa Dewas soal Pengalihan Tahanan Gus Yaqut, Boyamin Minta Pimpinan KPK Disanksi Potong Gaji 5%
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik