BANGKA SELATAN - Anggota Pemadam Kebakaran Bangka Selatan, berinisial BS (36) diringkus polisi, karena jualan sabu. Dia mengaku sudah 30 kali berbisnis
narkotika jenis sabu bersama rekannya di Pangkalpinang.
Baca juga: Cara Bicara Nia Ramadhani Sebelum Ditangkap Jadi Sorotan, Netizen: Pantesan Ngomongnya Ngawur Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan BS saat diinterogasi polisi usai
digrebek oleh Satreskoba Polres Bangka Selatan, di rumahnya di Bukit Permai, Toboali Bangka Selatan, Jumat (9/7/2021).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan
12 paket sabu siap edar seberat 16,24 gram, beserta timbangan digital. "Setelah diinterogasi, tersangka BS yang merupakan petugas Damkar Bangka Selatan, mengaku sudah 30 kali
berbisnis sabu dengan rekannya di Pangkalpinang," tegas Kasatreskoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip.
Baca juga: Kepergok Bercumbu dengan Wanita Selingkuhan di Tol Semarang-Solo, Kapolsek Mijen Dicopot Dia juga mengaku, masih memburu rekan pelaku di Pangkalpinang, yang diduga menjadi pemasok sabu. "Tersangka BS bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, dan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang
narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ucapnya.
(eyt)