floating-18 Pegawai Lulus Diklat...
18 Pegawai Lulus Diklat Bela Negara, KPK Akan Surati Kemenpan RB dan BKN
18 Pegawai Lulus Diklat...
18 Pegawai Lulus Diklat Bela Negara, KPK Akan Surati Kemenpan RB dan BKN
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:51 WIB
JAKARTA - Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti hasil Diklat Bela Negara dengan menyiapkan kelengkapan administrasi untuk pengusulan 18 pegawai yang telah lulus Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan diangkat menjadi ASN.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri , prosesnya tentu KPK bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Nanti Sekjen KPK akan menyiapkan surat-suratnya," kata Firli, Jumat (20/8/2021).

Firli menambahkan, surat pertama dikirim ke Menpan RB, berisi tentang permintaan persetujuan formasi 18 pegawai untuk menjadi ASN di KPK. Kedua, surat permohonan pengangkatan ASN dan penerbitan NIP untuk 18 pegawai KPK untuk menjadi ASN ke BKN RI.

Baca juga: Besok, 18 Pegawai KPK Rampung Ikuti Diklat Bela Negara

"KPK melaksanakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Diketahui, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bela Negara untuk 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi berakhir hari ini. Ketua KPK Firli Bahuri berharap, 18 pegawai tersebut lulus diklat untuk dapat segera menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

18 pegawai KPK peserta Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan adalah bagian dari 24 orang yang diberikan kesempatan setelah tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari proses alih status menjadi ASN. Enam orang sisanya memilih tidak mengikuti kesempatan yang diberikan.

Sebagai informasi, alih status menjadi ASN ini diikuti 1.351 pegawai KPK. Sebanyak 1.274 dinyatakan memenuhi syarat dan 75 orang tidak memenuhi syarat. Pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat telah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Sementara, dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, 24 di antaranya diberikan kesempatan untuk mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sedangkan 51 orang lainnya diberhentikan.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan