MAKASSAR -
Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melawan kubu Muchdi Purwoprandjono dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly perihal kepengurusan partai. Putusan banding ini menguatkan putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya juga memenangkan kubu Tommy Soeharto.
Sekretaris DPW
Berkarya Sulsel , Ferdy M Andi Lolo mengatakan, pihaknya tak terlalu mempersoalkan hal ini. Sebab masih ada dua tahapan yang bisa diambil Kemenkumham dan Kubu Muchdi Pr.
Baca juga:Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Banding, Menkumham Kaji Upaya Kasasi "Tidak ada masalah. Masih ada dua tahapan kasasi & PK (peninjauan kembali) yang bisa dilakukan Kemenkumham," kata Ferdy.
Ferdy meyakini Kemenkumham dan kubu Muchdi Pr pasti tak akan tinggal diam. Keduanya akan melawan balik dengan mengajukan kasasi dan PK ke
Mahkamah Agung .
"Jika itu dilakukan, maka prosesnya ini sangat panjang dan lama. Bahkan kalau di
Mahkamah Agung , paling cepat inkrah itu satu tahun. Prosesnya memang lama," ujarnya.
Dia menjelaskan, sampai saat ini SK Kemenkumham nomor 16 terkait pengesahan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, dan nomor 17 tentang struktur kepengurusan di bawah komando Muchdi Pr masih sah dan legal. Ini berlaku sampai adanya putusan inkrah.
Baca juga:Kunjungi Warga Isoman, Kader Partai Berkarya Bagi Sembako "Artinya selama proses hukum belum inkrah, maka kelompok
Tommy Soeharto tIdak bisa mengikuti verifikasi parpol dan faktual. Karena KPU pastinya akan mengacu pada SK Kemenkumham yang sah yakni nomor 16 dan 17," sebutnya.
Lebih jauh Ferdy menuturkan, DPW Berkarya Sulsel mengusulkan dua langkah kepada DPP. Langkah ini sebagai bentuk perlawanan kepada kubu Tommy Soeharto yang menang di PTUN.
"Pertama ialah, kita tetap fokus dalam persiapan menghadapi verifikasi parpol. Kemudian kedua yakni DPP wajib menyiapkan tim hukum untuk menghadapi kasasi dan PK di Mahkamah Agung," beber Ferdy.
Baca juga:AMPB Dukung Penuh Hasil Rapimnas II Partai Berkarya Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang turut menanggapi putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan banding kubu Tommy Soeharto. Dia bilang, putusan tersebut bersifat sementara, belum putusan hukum tetap.
"Masih ada kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi. Kemenkumham pun pasti membela putusan yang telah dikeluarkan (SK nomor 16 dan 17)," sebutnya.
Baca juga:Partai Berkarya di Bawah Kepemimpinan Muchdi PR Dinilai Legal Badar menjelaskan, artinya putusan tersebut tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham RI yang dipegang kubu Muchdi Pr. Dia mengaku, SK miliknya sampai tahun 2025, sementara SK kubu Tommy Soeharto sampai April 2022, itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Munaslub Partai Berkarya tahun 2020 lalu.
"Kita lagi fokus persiapan tahapan Pemilu 2024. Jadi masalah hukum ini diharap tidak mengganggu dan prosesnya masih panjang, bisa setelah Pemilu 2024 baru selesai," bebernya.
Lanjut Badar, Partai Berkarya kubu Muchdi Pr sedang fokus dalam persiapan tahapan pemilu 2024 yang saat ini sedang digenjot kelengkapannya. Pengurus sampai tingkat kecamatan ditargetkan harus lengkap pada Desember 2021.
"Jadi kita hadapi dengan senyum saja. Niat kita mau menyelamatkan dan membesarkan partai, untuk apa pimpin partai kalau tidak serius dan tidak diperhatikan," urainya.
Baca juga:Rapimnas Partai Berkarya Hasilkan Empat Poin Penting, Ini Rinciannya Menurut Badar, cukuplah hasil Pemilu 2019 menjadi pelajaran dan tolak ukur hasil kerja
Tommy Soeharto . Menurutnya, partai ini dibangun bersama secara gotong royong, bukan besutan satu kelompok atau perorangan. Saksi hidup dan jejak digital masih ada.
"Kasihan teman-teman di daerah, banyak yang kehilangan harta benda bahkan nyawa membangun partai ini. Merekalah pemilik sebenarnya partai ini," kunci Badar.
(luq)