floating-Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Akan Tertibkan Lahan yang Terlantar
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Akan Tertibkan Lahan yang Terlantar
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 23:36 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Turunan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Budi Situmorang menjelaskan bahwa posisi pengendalian dan penertiban tanah dan ruang menjadi posisi sentral saat ini. Rencana dan pemanfaatan ruang serta pemberian hak atas tanah telah dilaksanakan. Sehingga saatnya melakukan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang. ‘’Hal ini adalah rangka terwujudnya tertib pertanahan dan tata ruang,” jelas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Budi Situmorang dalamketerangan tertulisnya Jumat (22/10/2021).

(Baca Juga : Atasi Konflik Agraria di Destinasi Labuan Bajo, Pemerintah Adopsi Prinsip LUCIS )

Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Iskandar Syah menyatakan, bahwa Substansi PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Iskandar Syah menyatakan, PP No. 20 Tahun 2021 memberikan amanat kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan penertiban dan pendayagunaan terhadap kawasan telantar. ‘’Sehingga dibutuhkan sinergi dengan kementerian dan instansi terkait dan pemerintah daerah,” imbuh Iskandar.

(Baca Juga : Diguyur Diskon Pajak, Investor Bakal Berburu Cuan Saham Properti & Otomotif )

Sedangkan Direktur Pengendalian Hak Atas, Alih Fungsi Lahan, Kawasan dan Wilayah Tertentu, Asnawaty menyampaikan, saat ini tengah disusun rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Pengendalian dan Penertiban Pertanahan. Rancangan peraturan tersebut untuk menjawab tantangan keharusan dilakukannya pengendalian dan penertiban terhadap seluruh aspek pertanahan agar sesuai dengan kewajiban yang diberikan dalam pemberian hak atau dasar penguasaan atas tanah.
(dar)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026