floating-31.624 ASN Terima Bansos,...
31.624 ASN Terima Bansos, Menpan RB Tjahjo Angkat Bicara Soal Sanksinya
31.624 ASN Terima Bansos,...
31.624 ASN Terima Bansos, Menpan RB Tjahjo Angkat Bicara Soal Sanksinya
Kamis, 18 November 2021 - 18:34 WIB
JAKARTA - Sebanyak 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan menerima bantuan sosial (bansos) . Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sebenarnya tidak diatur secara spesifik terkait larangan PNS menerima bansos.

Namun, Tjahjo menilai PNS seharusnya tidak masuk sebagai penerima bansos. Baca juga: Mensos Risma: ASN Tidak Diperbolehkan Terima Bansos

“Kalaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial, namun demikian pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari negara). Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (18/11/2021).

Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, Tjahjo menilai perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam.

“(Diperiksa) apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, juga perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bansos oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya.

“Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak,” katanya.

Namun jika memang ada PNS yang sengaja melakukan kecurangan sehingga akhirnya menerima bansos, Tjahjo mengatakan harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Baca juga: Risma Ungkap 30.000 PNS Terindikasi Terima Bansos, di Antaranya Ada di Menteng

“Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB