floating-Menko Airlangga Sebut...
Menko Airlangga Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Menko Airlangga Sebut...
Menko Airlangga Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Kamis, 25 November 2021 - 17:20 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Selain itu, menurut Airlangga, pemerintah juga akan melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK dimaksud.

Baca juga: Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK

"Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).

Airlangga menambahkan, meski putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja, namun demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Baca juga: Keren! Penjual Roti Bakar di Papua Mampu Bangun Rumah Rp1,5 Miliar

"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan tersebut," tandas Airlangga.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK