floating-UU Cipta Kerja, Rocky...
UU Cipta Kerja, Rocky Gerung Analogikan MK seperti Penjual Mangga
UU Cipta Kerja, Rocky...
UU Cipta Kerja, Rocky Gerung Analogikan MK seperti Penjual Mangga
Jum'at, 26 November 2021 - 15:48 WIB
JAKARTA - Rocky Gerung menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja ambigu. Di satu sisi, putusan itu mengakui UU Cipta Kerja bermasalah. Di sisi lain, membiarkan aturan bermasalah itu berlaku.

“Orang menganggap tetap ada tukar tambah politik di dalam proses atau putusan judicial review,” ujar aktivis dan pengamat politik itu lewat salura youtube Rocky Gerung Official, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Rocky Gerung: Satire Ridwan Kamil Tunjukkan Kelas Calon Pemimpin Nasional

Rocky menganalogikan MK seperti penjual mangga. Ketika ada pembeli bertanya apa mangga yang dijualnya manis apa busuk, sang penjual mengatakan bahwa meskipun busuk yang dijualnya tetaplah mangga.

”Sudahlah, ini mangganya busuk. Tapi dia tetap mangga, jadi beli aja. Kan sama saja seperti itu kan? Jadi, UU Cipta Kerja ini dinyatakan MK sebagai barang busuk. Tapi dia tetap sebagai barang sehingga dihidangkan juga,” ujar Rocky.

Baca juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Ini 2 Saran Yusril kepada Jokowi

Menurut Rocky, sejak awal UU Cipta Kerja memang bukan ”barang bagus”. Tetapi karena tukar tambah politik, MK mesti ”menyelamatkan” banyak pihak. ”Dengan kata lain, terima ajalah mangganya. Memang busuk sih, tapi tunggu dua tahun lagi ada buah baru nanti,” kata mantan pengajar filsafat Universitas Indonesia itu.

Seperti diketahui, MK memerintahkan agar DPR dan pemerintah memperbaiki atau merevisi UU Cipta Kerja dalam tempo dua tahun sejak putusan dibacakan. Bila dalam tempo waktu tersebut tidak direvisi, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional secara permanen.
(muh)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara