floating-Ojek Online Mulai Operasional...
Ojek Online Mulai Operasional Senin Besok, Syarat Ini Harus Dipenuhi
Ojek Online Mulai Operasional...
Ojek Online Mulai Operasional Senin Besok, Syarat Ini Harus Dipenuhi
Minggu, 07 Juni 2020 - 10:18 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liouto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Surat Keputusan itu di antaranya mengatur ojek online yang mulai kembali beroperasi Senin (8/6/2020) besok. Ada beberapa syarat operasional ojek online pada masa transisi. Di antaranya yaitu pengemudi wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan hand sanitizer. (Baca juga: Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub)

"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang berlaku pembatasan sosial berskala lokal," kata Syafrin seperti yang dikutip dalam SK yang diundangkan pada Sabtu (5/6/2020) itu. (Baca juga: Kemendagri Tegaskan Tak Pernah Larang Operasional Ojek)

Pengemudi ojek online juga diminta untuk menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin setiap habis mengangkut penumpang. Termasuk menggunakan jaket dan hal-hal sesuai aplikasi.

Selain itu, perusahaan aplikasi wajib menerapkan peraturan geofencing sehingga pengemudi tidak beroperasi pada PSBL.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike