floating-Aturan IMB Berubah,...
Aturan IMB Berubah, Pemkab Gowa Ajukan Ranperda Retribusi Pembangunan Gedung
Aturan IMB Berubah,...
Aturan IMB Berubah, Pemkab Gowa Ajukan Ranperda Retribusi Pembangunan Gedung
Rabu, 12 Januari 2022 - 08:14 WIB
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Hal itu dilakukan menyusul adanya perubahan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan itu berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa retribusi perizinan tertentu terkait dengan retribusi IMB diubah menjadi retribusi PBG.

Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pengajuan Ranperda tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung dan buku tujuan bangunan gedung dan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha.

Baca Juga: Gowa Target Vaksinasi Covid-19 Rampung 100 Persen Pada Akhir Maret

"Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun teknis agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya," ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (10/1/2022).

Adnan mengaku, retribusi IMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa, namun setelah berubahnya aturan itu maka retribusi IMB dihilangkan sebelum daerah menerbitkan Perda PBG.

"Selama ini retribusi IMB dihilangkan, namun itu hanya perubahan nama menjadi PBG sehingga untuk memberlakukan itu perlu adanya Perda PBG untuk meminimalisir potensi hilangnya PAD kita," jelasnya.

Baca Juga: 1.200 Pelari Lintasi Destinasi Sejarah di Gowa Run 10K

Olehnya, Adnan berharap Ranperda itu dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada agar Pemkab Gowa mampu mengoptimalkan PAD dan dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan bangunan gedung kepada masyarakat.

Pada penyerahan Ranperda itu Bupati Gowa turut didampingi Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Pj Sekda Gowa, Kamsina serta Para Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.
(agn)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
AgenBRILink Dekatkan...
AgenBRILink Dekatkan Akses Layanan Keuangan bagi Petani di Gowa
2 Arena Judi Sabung...
2 Arena Judi Sabung Ayam di Gowa Digerebek, Petugas Bongkar dan Bakar Lokasi
Geng Motor Remaja Serang...
Geng Motor Remaja Serang Permukiman Warga di Gowa dengan Panah, 3 Orang Luka-luka
Kabar Duka, Raja Gowa...
Kabar Duka, Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Meninggal Dunia
Ganjar Mbangun Ndeso...
Ganjar Mbangun Ndeso Bisa Jadi Contoh Daerah Lain