floating-4 Mantan Komisaris Garuda...
4 Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung
4 Mantan Komisaris Garuda...
4 Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung
Selasa, 15 Februari 2022 - 19:17 WIB
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat mantan komisaris PT Garuda Indonesia . Mereka diperiksa sebagai saksi terkait perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat ATR 72-600 yang diduga mengakibatkan kerugian negara.

"Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (15/2/2022).

Empat orang komisaris yang diperiksa tersebut adalah SLG, Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2019; A, Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2012. "DO selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2014. MI selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2014," kata Leonard.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna menjelaskan fakta hukum untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia. "Mereka diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," jelas Leonard.

Untuk diketahui, status penanganan perkara dugaan korupsi pada pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kasus dinaikan statusnya. "Hari ini kami naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kami ada dalami pesawat ATR 72 600," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Jampidsus Febrie Ardiansyah juga mengungkap indikasi kerugian negara dari pengadaan sewa pesawat di Garuda mencapai Rp3,6 triliun. Selain ATR, pihaknya juga akan menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di PT Garuda, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi



Kasus tersebut berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009 hingga 2014 yang merencanakan pengadaan armada pesawat sebanyak 64 unit. Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

RJPP, merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600, di mana lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000, di mana enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Tangani Kasus Febrie,...
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Kuntadi Diusulkan Jadi...
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie, Mensesneg: Minggu Ini Akan Kita Selesaikan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP